Sosialisasi

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR)

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik, Komisi Pemilihan Umum membentuk Layanan Pengaduan Masyarakat yang dikelola oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum. Layanan ini menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, masukan, maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum mengintegrasikan pengelolaan pengaduan tersebut dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Platform ini merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.   Tujuan sosialisasi SP4N-LAPOR, meliputi: a. agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses kanal pengaduan nasional; b. memperoleh panduan pelaporan yang jelas; c. menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Dasar Hukum : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1089 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Sistem penanganan pengaduan Whistleblowing System (WBS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan publik melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) serta integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya integritas di lingkungan KPU. Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem penanganan pengaduan yang digunakan untuk memproses laporan terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sistem ini dibangun dalam bentuk aplikasi berbasis web guna menjamin kerahasiaan pelapor dan substansi laporan, serta memudahkan proses penanganan pengaduan baik tindak pidana korupsi maupun non-korupsi. Penerapan WBS dilakukan secara terpusat oleh Komisi Pemilihan Umum dengan membentuk Tim Kepatuhan Internal yang terdiri atas unsur biro hukum dan pengawasan, biro sumber daya manusia, serta inspektorat. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, serta memperkuat integritas di seluruh satuan kerja.

Anggota KPU Kota Samarinda Nina Mawaddah hadir sebagai Narasumber Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, Anggota KPU Kota Samarinda Nina Mawaddah hadir sebagai Narasumber Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam acara Penyampaian berkas peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029 dari Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Odah Etam Samarinda, Selasa (9/7/2024). Nina menyampaikan tahapan dan jadwal yang telah dijalankan oleh KPU Kota Samarinda terkait pencalonan kepala daerah serta pasal dan aturan yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024. Turut hadir Kepala Biro Setda Provinsi Kalimantan Timur, serta Sekretaris Dewan, Kabag Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Hari Darmanto serta Kabag Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Timur M. Zuhri. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Populer

Belum ada data.