Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan publik melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) serta integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya integritas di lingkungan KPU. Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem penanganan pengaduan yang digunakan untuk memproses laporan terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sistem ini dibangun dalam bentuk aplikasi berbasis web guna menjamin kerahasiaan pelapor dan substansi laporan, serta memudahkan proses penanganan pengaduan baik tindak pidana korupsi maupun non-korupsi. Penerapan WBS dilakukan secara terpusat oleh Komisi Pemilihan Umum dengan membentuk Tim Kepatuhan Internal yang terdiri atas unsur biro hukum dan pengawasan, biro sumber daya manusia, serta inspektorat. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, serta memperkuat integritas di seluruh satuan kerja.