PENGUMUMAN
NOMOR: 1067/PL.02.3-Pu/6472/2024
TENTANG
DAFTAR PASANGAN CALON PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SAMARINDA TAHUN 2024
Berdasarkan : 1. Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Daftar Pasangan Calon melalui Lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2024; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2024; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan diatas, Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda mengumumkan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2024 (Klik Disini).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Dikeluarkan di Samarinda Pada tanggal 4 Oktober 2024