Berita Acara PDPB Triwulan I 2026
#hai teman pemilih berikut lampiran BA PDPB Triwulan I 2026 ....
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR)
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik, Komisi Pemilihan Umum membentuk Layanan Pengaduan Masyarakat yang dikelola oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum. Layanan ini menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, masukan, maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum mengintegrasikan pengelolaan pengaduan tersebut dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Platform ini merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Tujuan sosialisasi SP4N-LAPOR, meliputi: a. agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses kanal pengaduan nasional; b. memperoleh panduan pelaporan yang jelas; c. menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar Hukum : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1089 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ....
Sistem penanganan pengaduan Whistleblowing System (WBS)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan publik melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) serta integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan budaya integritas di lingkungan KPU. Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem penanganan pengaduan yang digunakan untuk memproses laporan terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, hingga tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sistem ini dibangun dalam bentuk aplikasi berbasis web guna menjamin kerahasiaan pelapor dan substansi laporan, serta memudahkan proses penanganan pengaduan baik tindak pidana korupsi maupun non-korupsi. Penerapan WBS dilakukan secara terpusat oleh Komisi Pemilihan Umum dengan membentuk Tim Kepatuhan Internal yang terdiri atas unsur biro hukum dan pengawasan, biro sumber daya manusia, serta inspektorat. Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini, meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan, serta memperkuat integritas di seluruh satuan kerja. ....
sudah tahu apa itu PDPB?
Hai #TemanPemilih, sudah tahu apa itu PDPB? PDPB adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Yuk cek infografik ini biar makin paham kenapa proses ini penting buat kualitas daftar pemilih kita. #KPUMelayani ....
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Samarinda Triwulan IV Tahun 2025.
Hai #TemanPemilih, Berikut infografis Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Samarinda Triwulan IV Tahun 2025. ....
Berita Acara tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
Hai #TemanPemilih, berikut adalah Berita Acara tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Nomor : 52/PL.01.2-BA/6472/2025 Untuk informasi lebih lanjut berita acara dapat diakses melalui QR Code diatas atau link gqr.sh/YzPX #KPUMelayani ....
Publikasi
Opini
Oleh: Kaharuddin Anggota KPU Kabupaten Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Jalan damai perebutan kekuasaan dalam negara demokrasi adalah jalan pemilu. Pemilu, memiliki fungsi perekat perbedaan pilihan politik di tengah masyarakat yang multikultural. Pemilu bisa menjadi pemersatu, karena tanpa pemilu, Indonesia bisa tercerai berai karena perbedaan pandangan politik, kepentingan dan lainnya. Tapi dengan pemilu, perbedaan pandangan politik bisa menyatu dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Tapi, tidak jarang transisi kekuasaan hasil pemilu di negara lain turut disertai kekerasan hingga konflik yang membawa korban. Pemilu, justru melahirkan perpecahan, polarisasi yang tajam di masyarakat akibat perbedaan pilihan. Jauh dari fungsi pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, sebagaimana slogan yang digaungkan KPU saat ini untuk Pemilu 2024. Kekerasan pascapemilu, bahkan bisa terjadi di negara yang dianggap paling memiliki tradisi demokrasi yang kuat. Peristiwa pendudukan gedung Capitol di Washington DC Amerika Serikat (AS) untuk menolak pengesahan hasil pemilihan presiden AS pada 2021 lalu, oleh pendukung Donald Trump, adalah catatan hitam sejarah demokrasi di Negeri Paman Sam itu. Pemilu 2024 di negeri kita yang ber Bhinneka ini, diharapkan benar-benar dapat menjadi sarana integrasi bangsa, menyatukan dan bukan memisahkan di tengah perbedaan pilihan politiknya. Mengingat dua pelaksanaan pemilu sebelumnya, 2014 dan 2019, pascapemilu pembelahan terjadi di masyarakat. Slogan Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa harus diinternalisasi semua pihak, terutama peserta pemilu dan masyarakat pemilih, bukan hanya penyelenggara pemilu. Tidak sekadar slogan, tanpa implementasi nyata nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Memaknai Kontestasi Tanggal 14 Februari 2024, bukan hanya sebagai hari kasih suara atau hari pencoblosan, sekaligus bertepatan peringatan hari kasih sayang atau dikenal valentine day. Momentum itu mestinya dapat menambah spirit bahwa pemilu nanti harus dapat menyatukan masyarakat, menghargai dan menghormati pilihan politik yang berbeda serta menerima hasil pemilu dengan legowo. Pemilu 2024 diharapkan tidak lagi mempolarisasi masyarakat yang dapat menyebabkan perpecahan bahkan disintegrasi bangsa. Upaya meminimalisir pembelahan masyarakat dimulai dengan menanamkan mindset bahwa pemilu sejatinya hanya arena kontestasi, ajang persaingan antarcalon mendapat dukungan pemilih untuk menentukan siapa yang paling diinginkan mendapat jabatan. Kontes, kata dasar dari kontestasi, memiliki makna sebuah pertunjukan untuk mengetahui siapa yang terbaik, sehingga hasil dari kontestasi adalah siapa yang terbaik di antara peserta kontes lainnya yang juga baik. Bukan pada kesimpulan bahwa yang terpilih adalah yang benar dan yang tidak terpilih adalah pihak yang salah, atau pada anggapan: menang dianggap curang, kalah dianggap pecundang. Pemilu, juga dapat dimaknai sebagai arena konflik legal untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan. Tapi untuk spirit menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, maka memaknai pemilu sebagai arena kontestasi menjadi relevan dan integrasi lebih dapat terwujud. Karena kata konflik, memiliki makna negatif, dimana spirit peserta konflik akan saling menegasikan, saling meniadakan. Dengan memaknai konflik, doktrin perjuangan calon atau tim sukses menjadi lebih ‘ekstrim’ antara pilihan yang benar atau salah, bahkan bisa sampai doktrin pilihan halal atau haram, antara haq dan batil, dengan prinsip yang penting menang. Memilih calon lain dianggap dosa dan memilih calonnya bisa masuk surga. Dampaknya, polarisasi di masyarakat akan sangat tajam, yang dapat berujung pada disintegrasi bangsa. Tapi berbeda jika pemilu dimaknai sebagai arena kontestasi. Maka pertunjukan peserta cenderung hanya mengeksploitasi dirinya, menjual kemampuan terbaiknya untuk meyakinkan pemilih. Dalam kontestasi, menghargai dan menghormati calon lain lebih mudah terwujud, ketimbang dalam suasana konflik yang akan saling menegasikan. Pemilu seyogyanya dimaknai sebagai arena kontestasi, kompetisi, kejuaraan, atau perlombaan, bukan sebagai ajang pertempuran anak bangsa untuk berebut kekuasaan. Pascakontestasi, pihak yang kalah memberi apresiasi, dan pihak yang menang tidak tinggi hati, saling merangkul, karena perbedaan peserta dari kontestasi bukan antara benar dan salah. Dalam kontestasi, tidak ada lawan, tapi yang ada hanya kawan bertanding. Ending dari kontestasi, adalah adanya pengakuan kepada siapa yang terpilih, dia lah yang terbaik, dan pada akhirnya hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak. Integrasi Bangsa Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi, tetapi perbedaan tidak boleh memisahkan. Pemilu sebagai arena kontestasi akan lebih berjalan damai, ketimbang pemilu jika dimaknai dengan semangat konflik. Jalan damai transisi kekuasaan akan mudah terwujud dalam arena kontestasi. Setidaknya, beberapa faktor terwujudnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa yakni, pertama, bahwa penyelenggaraan pemilu harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena jika penyelenggaraan pemilu sudah sesuai ketentuan, maka kepercayaan publik atas hasil pemilu akan kuat dan sulit terbantahkan. Berbeda jika penyelenggaraannya sudah tidak sesuai ketentuan, maka hasilnya akan mudah diragukan publik. Maka, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus bekerja diatas rel aturan yang jelas. Pemilu berkualitas adalah predictable procedure, but unpredictable result. Maka peraturannya harus jelas, bertafsir tunggal, dan punya kepastian hukum. Kedua, faktor yang dapat mewujudkan pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta pemilu yang mematuhi peraturan. Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi, tidak mencari celah hukum untuk membenarkan tindakannya. Tidak mengeksploitasi politik identitas, tidak melakukan tindakan yang dilarang, dan sportif dalam berkompetisi. Ketiga, warga yang memiliki hak pilih menjadi pemilih berdaulat, menjadi pemilih cerdas, memilih dengan pertimbangan rasional, bukan emosional, apalagi politik transaksional. Ketua KPU RI Hasyim Asyari juga pernah mengatakan, bahwa proses integrasi bangsa akan dapat terwujud, karena desain keserentakan pemilu di tahun 2024 akan bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di tahun yang sama. Dimana proses koalisi dalam pencalonan pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil Pemilu 2024, sehingga bisa jadi berbeda platform politiknya saat pemilu, tapi sama tujuannya saat pencalonan kepala daerah. Kita semua berharap, dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih dan pemerintah, bahwa kontestasi Pemilu 2024 nanti akan benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa. (*)