Sosialisasi

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR)

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik, Komisi Pemilihan Umum membentuk Layanan Pengaduan Masyarakat yang dikelola oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum. Layanan ini menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, masukan, maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum mengintegrasikan pengelolaan pengaduan tersebut dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Platform ini merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum pemerintah yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan aduan terhadap seluruh instansi pemerintah secara daring. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), pengaduan masyarakat dapat diproses secara terkoordinasi, terpantau, dan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

 

Tujuan sosialisasi SP4N-LAPOR, meliputi:

a. agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses kanal pengaduan nasional;

b. memperoleh panduan pelaporan yang jelas;

c. menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dasar Hukum : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1089 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali